TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Terdakwa yang menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang putusan sela Ferdy Sambo cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Rabu ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang perkara Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan.
Adapun terdakwa yang akan menjalani pemeriksaan yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan sidang dua perkara tersebut dimulai pukul 09.30 WIB.
"Untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi (perkara Obstruction of Justice) kemungkinan juga mulai jam 09.30 di ruang sidang lain," ungkapnya seperti diberitakan TribunJakarta.com, Rabu.
Untuk sidang putusan sela Ferdy Sambo cs, akan dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa.
Sementara itu, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menjadi anggota majelis hakim.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut sosok tiga hakim di sidang putusan sela Ferdy Sambo cs sebagaimana dikutip dari pn-jakartaselatan.go.id dan TribunnewsWiki.com:
1. Wahyu Iman Santosa
Wahyu Iman Santosa lahir pada 17 Februari 1976.
Saat ini, Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Golongan atau pangkat Wahyu Iman Santosa adalah Pembina Utama Muda (IV/c).
Adapun pendidikan terakhir Wahyu Iman Santosa yakni S2.
Wahyu Iman Santosa diangkat sebagai PNS pada Maret 1999.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Putusan Sela Hari ini, Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Ia juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Selain itu, Wahyu pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
2. Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962.
Morgan Simanjuntak menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun golongan atau pangkat Morgan Simanjuntak yakni Pembina Utama Madya (IV/d).
Lalu, pendidikan terakhirnya adalah S2.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Sidang Putusan Sela, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Baca EksepsiĀ
Morgan Simanjuntak pernah bertugas di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.
Pada 2017 sewaktu bertugas di Medan, ia pernah memvonis hukuman mati terhadap M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Ia juga pernah menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah.
Saat itu, Morgan menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara untuk terdakwa Rahmadsyah.
Morgan Simanjuntak pernah menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino yang saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Morgan juga sempat menjadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan MAKI kepada KPK dalam kasus Djoko Tjandra.
3. Alimin Ribut Sujono
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967.
Alimin Ribut Sujono diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.
Saat ini, Alimin Ribut Sujono menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan.
Golongan atau pangkat Alimin Ribut Sujono yakni Pembina Utama Madya (IV/d).
Pendidikan terakhir Alimin Ribut Sujono adalah S2.
Baca juga: Persidangan Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan Hari Ini, Mulai Agenda Putusan Sela hingga Eksepsi
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Baru-baru ini, Alimin dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.
Namun, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Alimin menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 lalu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati) (TribunnewsWiki.com/Bangkit N/Rakli Almughni)