News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kombes Agus Nurpatria: Saya Tidak Pernah Perintahkan AKP Irfan Widyanto Ambil dan Ganti CCTV

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak pernah memerintahkan AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak pernah memerintahkan AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut membantah keterangan dua anak buah AKP Irfan Widyanto, Ipda Thomser dan Ipda Munafri dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Pertama saya tidak pernah memerintah Irfan mengambil dan ganti, saya hanya perintahkan cek," kata Agus saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Agus menuturkan bahwa perintahnya diklaim hanya mengecek dan mengamankan CCTV.

Baca juga: Anak Buah AKP Irfan Widyanto Ungkap Ketegangan di Kompleks Rumah Ferdy Sambo: Ada Teroris atau Apa?

Ia menegaskan tidak ada perintah untuk mengambil dan mengganti CCTV.

"Perintah kami cek dan amankan. Setelah tugas selesai perintah kami jelas koordinasikan dengan penyidik Jaksel," katanya.

Ketegangan di Kompleks Polri Duren Tiga

Anak buah AKP Irfan Widyanto, Ipda Munafri sempat mengira ada aksi tindak pidana terorisme saat setibanya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.

Saat itu, Munafri datang bersama rekannya Ipda Thomser tak mengetahui adanya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri tersebut sehari sebelumnya.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan: Semuanya Sesuai Perintah Ferdy Sambo!

"Awalnya kami datang itu kan ya mungkin dalam kebatinan saya jadi kami ke sana itu ada apa. Jadi kami ke sana itu dengan niat diperintah sama komandan saya datang," kata Munafri saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Namun setibanya di sana, Munafri menyatakan bahwa dirinya hanya diminta menunggu di luar Kompleks Polri Duren Tiga.

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). 

Namun, dia mencurigai adanya aktivitas yang tak beres di tempat tersebut.

"Berjalannya waktu, kami lama jenuh menunggu di luar kami mulai resah ada apa sih di dalam kok banyak mobil keluar masuk orang pakaian dinas pakaian preman mobil Polres Jaksel saya lihat itu ada apa jadi sangat menegangkan itu saya lihat," jelasnya.

Baca juga: AKBP Ari Cahya Bantah Pernah Jadi Anggota Tim KM 50, Tapi Mengaku Bawahan Ferdy Sambo

Munafri dan rekannya pun mulai terus bertanya-tanya.

Kemudian, dia pun awalnya mencurigai di dalam Kompleks Polri Duren Tiga ada teroris lantaran tidak diperbolehkan masuk.

"Saya merasa bertanya-tanya dalam hati ada apa ini sampai saya berdua sama Thomser. Ada apa ya ser ya disini? mungkin ada teroris atau apa ya? kita boleh masuk apa gimana ini kok di luar aja nih ditunggu. Jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini