News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kongres Masyarakat Adat Nusantara

Komnas HAM Nilai Minimnya Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Kebijakan Negara Bentuk Pelanggaran HAM

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat menjadi narasumber sarasehan dalam rangngkaian kegiatan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kampung Ayapo, Distrik Sentani Timur

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keterlibatan Masyarakat Adat dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh negara di nilai minim.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada media saat sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kampung Ayapo menjelaskan Masyarakat Adat hari ini dalam berbagai kebijakan sangatlah sedikit karena itu banyak timbul protes dari berbagai pihak.

Terutama untuk pengelolaan sumber daya alam, tanah, dan pembangunan di Papua.

Protes yang datang baik dari Dewan Adat Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) ke Jakarta bukan hanya sekedar protes.

Damanik menjelaskan dalam pandangan Hak Asasi Manusia dalam setiap kebijakan negara hak dan partisipasi masyarakat dan Masyarakat Adat tidak hanya dalam kebijakan tetapi dalam melaksanakan untuk mengawasi adalah Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Yayasan Madani Berkelanjutan: Perubahan Iklim Mengancam Masyarakat Adat

"Dalam banyak kesempatan tidak melibatkan mereka sehingga kita bisa sebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia,"ujarnya di Kampung Ayapo, Distrik Sentani, Kamis (27/10/2022).

Di Papua, kata Damanik, saat Majelis Rakyat Papua (MRP) mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Daerah Otonom Baru (DOB) beberapa waktu lalu, disitu Komnas Ham ikut membantu memberikan kesaksian ahli.

Seluruh Masyarakat Adat Nusantara bukan saja di Papua termasuk dari tokoh-tokoh Hak Asasi Manusia untuk mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat bisa disegerakan.

"Dari ketua Panja, PKB, saya kira fraksi-fraksi lain harus didekati oleh semua pihak untuk menyegerakan, kalau bisa sebelum periode pemerintahan dan legislatif tahun 2028 ini, RUU Masyarakat Adat sudah disahkan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini