News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Bicara soal Bukti Pelecehan pada Putri Candrawathi: Mudah Dipatahkan di Sidang

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjutak (tangkap layar youTube KompasTv). Martin Simanjuntak sebut bukti yang diklaim pengacara Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual di Magelang bisa dipatahkan di persidangan.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi (PC), Febri Diansyah mengklaim mengantongi empat bukti dugaan pelecehan terhadap kliennya saat di Magelang. 

Dugaan pelecehan itu diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri sebagai saksi sekaligus korban.

Selain itu, Febri menuturkan adanya assessment psikoligi forensik.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Brigadir J Martin Simanjuntak menilai eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak cermat dalam mengklaim bukti. 

Sehingga menurut Martin, bukti dugaan pelecehan akan mudah dipatahkan di persidangan nantinya. 

Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Klaim Punya 4 Bukti Dugaan Pelecehan di Magelang

"Febri ini kurang cermat, kurang jelas dan kurang memperhatikan isu-isu sebelumnya ya," kata Martin, dikutip dari tayangan KompasTv, Kamis (27/10/2022). 

Martin menyinggung soal keterangan ahli psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi. 

Keterangan ahli dinilai Martin bisa dibantah jika kapasitas ahli dalam hal ini sebagai saksi yang meringankan atau a charge

"Pertama mengenai keterangan ahli, apakah ini saksi a charge atau a de charge, memberatkan atau meringankan."

"Kalau ahli meringankan hampir saya bisa pastikan kalau keterangan itu meringankan kliennya," 

Lebih lanjut, Martin menyoroti waktu pelaksanaan Putri Candrawathi saat menjalani asesmen psikologis. 

"Kapan ini diambil? apakah pasca isu pelecehan itu hangat-hangatnya terjadi atau diambil setelah Putri jadi tersangka," tutur Martin. 

"Kalau ini diambil saat Putri tersangka, saya curiga hasil psikologis forensik ini bisa saja bukan karena akibat kekerasan seksual tapi karena di tetapkan jadi tersangka dan Ferdy Sambo kehilangan pekerjaan," lanjutnya.

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah. Febri Diansyah membeberkan 4 bukti dugaan pelecahan terhadap kliennya di Magelang.  (Tribunnews/Fersianus Waku)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini