News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Bicara soal Bukti Pelecehan pada Putri Candrawathi: Mudah Dipatahkan di Sidang

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjutak (tangkap layar youTube KompasTv). Martin Simanjuntak sebut bukti yang diklaim pengacara Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual di Magelang bisa dipatahkan di persidangan.

Martin juga mempertayakan keabsahan keterangan Putri Candrawthi yang juga disebut jadi bukti dugaan pelecehan. 

Putri Candrawathi yang berstatus sebagai terdakwa memiliki hak ingkar. 

Dengan hak tersebut, lanjut Martin, walau Putri mengklaim ada tindakan pelecehan padanya, hal tersebut tidak bisa dipertimbangkan.

"Putri bukan sebagai saksi, sekarang dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana, itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar. tidak usah dihiraukan," katanya. 

Kemudian mengenai bukti selanjutnya yang diklaim Febri Diansyah yakni mengenai circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.  

Di mana dikatakan Febri sebelumnya, menurut keterangan beberapa saksi yang saat itu di Magelang, Putri tergeletak dalam keadaan tidak sadar.

Adapun yang memberikan kesaksian tersebut mereka yang masih memiliki relasi pekerjaan dengan Putri Chandrawathi. 

"saksi-saksi ini harusnya ditolak, karena memiliki hubungan pekerja, kalau dalam hukum acara perdata saksi-saksi ini harusnya ditolak," pungkas Martin.

4 Bukti Dugaan Pelecehan Seksual 

Febri menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," tutur Febri dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022). 

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.

Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini