TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi (PC), Febri Diansyah mengklaim mengantongi empat bukti dugaan pelecehan terhadap kliennya saat di Magelang.
Dugaan pelecehan itu diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri sebagai saksi sekaligus korban.
Selain itu, Febri menuturkan adanya assessment psikoligi forensik.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Brigadir J Martin Simanjuntak menilai eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak cermat dalam mengklaim bukti.
Sehingga menurut Martin, bukti dugaan pelecehan akan mudah dipatahkan di persidangan nantinya.
Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Klaim Punya 4 Bukti Dugaan Pelecehan di Magelang
"Febri ini kurang cermat, kurang jelas dan kurang memperhatikan isu-isu sebelumnya ya," kata Martin, dikutip dari tayangan KompasTv, Kamis (27/10/2022).
Martin menyinggung soal keterangan ahli psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi.
Keterangan ahli dinilai Martin bisa dibantah jika kapasitas ahli dalam hal ini sebagai saksi yang meringankan atau a charge.
"Pertama mengenai keterangan ahli, apakah ini saksi a charge atau a de charge, memberatkan atau meringankan."
"Kalau ahli meringankan hampir saya bisa pastikan kalau keterangan itu meringankan kliennya,"
Lebih lanjut, Martin menyoroti waktu pelaksanaan Putri Candrawathi saat menjalani asesmen psikologis.
"Kapan ini diambil? apakah pasca isu pelecehan itu hangat-hangatnya terjadi atau diambil setelah Putri jadi tersangka," tutur Martin.
"Kalau ini diambil saat Putri tersangka, saya curiga hasil psikologis forensik ini bisa saja bukan karena akibat kekerasan seksual tapi karena di tetapkan jadi tersangka dan Ferdy Sambo kehilangan pekerjaan," lanjutnya.
Martin juga mempertayakan keabsahan keterangan Putri Candrawthi yang juga disebut jadi bukti dugaan pelecehan.
Putri Candrawathi yang berstatus sebagai terdakwa memiliki hak ingkar.
Dengan hak tersebut, lanjut Martin, walau Putri mengklaim ada tindakan pelecehan padanya, hal tersebut tidak bisa dipertimbangkan.
"Putri bukan sebagai saksi, sekarang dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana, itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar. tidak usah dihiraukan," katanya.
Kemudian mengenai bukti selanjutnya yang diklaim Febri Diansyah yakni mengenai circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Di mana dikatakan Febri sebelumnya, menurut keterangan beberapa saksi yang saat itu di Magelang, Putri tergeletak dalam keadaan tidak sadar.
Adapun yang memberikan kesaksian tersebut mereka yang masih memiliki relasi pekerjaan dengan Putri Chandrawathi.
"saksi-saksi ini harusnya ditolak, karena memiliki hubungan pekerja, kalau dalam hukum acara perdata saksi-saksi ini harusnya ditolak," pungkas Martin.
4 Bukti Dugaan Pelecehan Seksual
Febri menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.
"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," tutur Febri dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022).
Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.
"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.
Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.
"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya.
Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.
"Ada yang disebut circumstantial evidence, persitiwa setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar itu confirm dibeberapa saksi."
"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.
Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.
(Tribunnews.com/Milani Resti)