News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Suara AKBP Ari Cahya Nugraha Alias Acay Meninggi Saat Dicecar Soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat persidangan obstruction of justice atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022). Suara Acay meninggi ketika kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan mencecarnya soal CCTV di rumah Ferdy Sambo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sedikit emosi saat menjadi saksi perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (27/10/2022).

Diketahui, sidang digelar untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Emosi Acay meluap saat ditanya tim kuasa hukum Hendra Kurniawab dan Agus Nurpatria soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyinggung soal isi berita acara pemeriksaan atau BAP Acay.

Baca juga: Satgasus Merah Putih Disinggung dalam Persidangan, Acay: Ferdy Sambo Atasan Saya

Di sana mereka menilai ada salah satu keterangan Acay yang janggal.

"BAP saksi nomor 15, ini agak aneh. Baru pertama kali saudara saksi datang (ke Duren Tiga) tapi sudah memantau CCTV. Sementara kedatangan saksi bukan sebagai penyidik. Untuk apa saudara saksi melihat-lihat CCTV?" tanya tim kuasa hukum Hendra dan Agus.

Selanjutnya, Acay menjawab pertanyaan tersebut dengan nada meninggi karena bukan hal yang aneh jika dirinya mengetahui adanya CCTV di rumah Ferdy Sambo.

"Kan kelihatan Pak. Posisinya besar, kayaknya bukan hal yang aneh Pak," jawab Acay.

Saat itu, kuasa hukum Hendra dan Agus kembali hendak bertanya, namun Acay langsung memotongnya.

Baca juga: Jaksa Cecar Acay Saat Mengaku Tak Kenal AKBP Ridwan Soplanit: Jangan Bohong!

"Bapak juga pasti masuk ke ruangan sini kan ngelihat-lihat juga. Jadikan bukan sesuatu yang aneh," imbuh Acay dengan nada bicara semakin meninggi.

"Maksud saya apakah ada memang karena fungsi pekerjaan saudara saksi terkait CCTV?," tim kuasa hukum Hendra dan Agus mempertegas pertanyaannya.

"Ya harusnya melihat sebuah tindak pidana tersebut itu kan bisa mendukung," jawab Acay lagi.

Acay Liat CCTV di Rumah Ferdy Sambo

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay melihat ada CCTV yang menyorot ke jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompelks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Acay saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Acay Ceritakan Saat Dipanggil Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas: Sambil Merokok, Wajah Merah Marah

"Kalau posisinya dari dapur di sebelah kanan di seberangnya tangga itu ada CCTV. CCTV itu CCTV lama yang besar dan panjang itu langsung ke tangga," kata Acay dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay (paling kiri) dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (tangkap layar KompasTV)

Dijelaskan Acay, dirinya melihat CCTV tersebut saat diundang Ferdy Sambo ke rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Saat itu, dia melihat jenazah Brigadir J masih tergeletak di bawah tangga Brigadir J.

Ia menyatakan bahwa CCTV itu disebut menyorot ke jenazah Brigadir J yang masih tergeletak di bawah tangga Rumah Ferdy Sambo.

"CCTV ke arahnya ke tangga itu," ungkap Acay.

Kemudian, Acay menuturkan bahwa saat itu ada salah satu terdakwa Chuck Putranto yang bertanya kepada Ferdy Sambo soal CCTV yang menyorot ke jenazah Brigadir J tersebut.

Baca juga: Acay dan Pengusaha Pencabut DVR CCTV Jadi Saksi Kasus Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto

Lalu, Acay menjelaskan bahwa Ferdy Sambo pun menyatakan bahwa CCTV tersebut telah rusak. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah CCTV tersebut rusak atau tidak.

"Dari keterangan Pak Sambo karena di sana sempat ada yang menanyakan saya tidak jelas siapa yang bertanya Pak Sambo menjelaskan bahwa 'itu sudah rusak'. Kalau tidak salah saudara Chuck yang menanyakan," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini