News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

3 Hal Ini Akan Didapatkan AKBP Dody Prawiranegara Cs Jika Permohonan JC Dikabulkan LPSK

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara akan mendapat 3 hal ini jika permohonannya jadi Justice Collaborator (JC) kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dikabulkan LPSK.

"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jum'at (28/10/2022).

Lanjut Adriel, dalam proses penyerahan berkas persyaratan itu, LPSK disebut akan segera bertemu dengan AKBP Dody Cs untuk melakukan assesmen terkait pengajuan JC tersebut.

Usai menyerahkan persyaratan tersebut, Adriel pun berkeyakinan LPSK akan menerima permohonan pengajuan JC agar kasus yang membelit kliennya menjadi terang benderang.

"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelasnya.

Meski mengaku sudah memberikan persyaratan lanjutan untuk ketiga klienya itu, Adriel tak menyebutkan secara rinci apa saja persyaratan yang telah diserahkan kepada LPSK itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini