News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

3 Hal Ini Akan Didapatkan AKBP Dody Prawiranegara Cs Jika Permohonan JC Dikabulkan LPSK

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara akan mendapat 3 hal ini jika permohonannya jadi Justice Collaborator (JC) kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dikabulkan LPSK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan dua tersangka lainnya yakni Linda Pudjiastuti dan Samsul Maarif alias Arif mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

Seperti diketahui, ketiganya terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Melalui kuasa hukum mereka yakni Adriel Purba, AKBP Doddy Prawiranegara Cs disebut telah menyerahkan sejumlah persyaratan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (27/10/2022) kemarin.

Lantas apa saja yang akan didapatkan ketiga tersangka tersebut jika nantinya berhasil menjadi seorang Justice Collaborator.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, ada tiga hal yang bisa didapatkan seseorang apabila berhasil menjadi Justice Collaborator dalam kasus pidana.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa sebagai Korban, Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody

Pertama, seseorang akan mendapatkan perlindungan dari LPSK ketika menjalani proses pidana yang sedang dialaminya.

Kedua, seorang Justice Collaborator akan mendapat perlakuan istimewa atau perlakuan khusus dari aparat penegak hukum.

"Bentuknya pemisahan berkas perkara, pemisahan tempat penahanan dan sebagainya tetapi perlindungan tetap dari LPSK," sebut Hasto kepada Tribunnews.com, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody Prawiranegara

Ketiga, seorang Justice Collaborator akan mendapatkan keringanan hukuman.

Adapun keringanan hukuman itu salah satunya kata Hasto berupa peluang pemberian remisi kepada seorang Justice Collaborator.

LPSK dikatakan Hasto, akan memastikan hal itu didapatkan seorang Justice Collaborator apabila memang nantinya lembaganya itu mengabulkan permohonan.

"Sampai dia dijadikan narapidana pun, kita akan upayakan tempatnya dipisahkan dari pelaku lain," ucapnya.

Kendati demikian untuk kasus AKBP Dody Prawiranegara Cs, ia belum bisa memastikan permohonan yang diajukan oleh mereka bisa dikabulkan LPSK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini