Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban penipuan afiliator Binomo, Ridho Putra Nusantara merespons soal penundaan sidang putusan atau vonis untuk terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Korban, kata dia, merasa kecewa atas penundaan sidang vonis Indra Kenz hari ini.
“Kami sangat kecewa terhadap putusan hakim tadi menunda sampai 14 November,” kata Ridho Putra Nusantara di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Menurut Ridho, kekecewaan itu lantaran para korban sudah meluangkan waktu datang dari berbagai daerah yang relatif jauh guna mengawal sidang tersebut.
“Jadi korban ini sudah berkumpul, bersatu di sini untuk mengawal, tetapi ditunda. Korban banyak dari luar kota,” katanya.
Ia menilai para korban bukan hanya mengalami kerugian materil, tapi ada juga yang mengalami gangguan psikis hingga mengakhiri hidup.
Baca juga: Kisah Korban Penipuan Indra Kenz, Buat Sang Ibu Pingsan karena Masih Bermain Binomo
“Dalam artian sudah ada yang cerai berai, bahkan ada yang bunuh diri,” tuturnya.
Sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo batal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar seua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” kata Ketua Majelis Hakom Rachman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Binomo
Sidang putusan vonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo bakal digelar di Pengadilan Negeri Tangeran, hari ini, Jumat (28/10/2022).
Namun agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.
Baca juga: Puluhan Korban Binomo Hadir Dalam Sidang Replik Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang Hari Ini
“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.