TRIBUNNEWS.COM - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mencabut gugatannya.
Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan meski perkara ini sudah disidangkan pada 18 Oktober 2022.
Adapun alasan mengapa Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi terkait status hukum yang kini menjerat.
Namun, Bambang Tri Mulyono akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.
Baca juga: KRONOLOGI Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono hingga Dibantah Gibran dan UGM
Merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah fakta mengenai gugatan ijazah palsu Jokowi yang kini dicabut:
1. Pencabutan Gugatan Ijazah Jokowi
Keputusan pencabutan gugatan ijazah Jokowi disampaikan anggota tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Anwar Silalahi.
"Mengacu pada ketentuan pasal 271 dan pasal 272 maka kami mencabut perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakpus kelas 1A."
"Mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara," kata Anwar dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
"Dengan surat pencabutan ini, kami mohon izin untuk tidak hadir dalam panggilan sidang 31 Oktober 2022 mendatang."
"Mohon agar surat pencabutan ini dijadikan dasar penghentian proses persidangan," lanjut Anwar.
Baca juga: Soal Ijazah Palsu, Jokowi Dibela Temannya Sampai Langgar Fatwa Keramat
2. Alasan Pencabutan
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin mengatakan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami."