News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik

Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tilang Elektronik. Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). | Berikut penjelasan terkait perbedaan tilang elektonik dan tilang manual yang baru dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit, beserta besaran dendanya. (Tribunnews/Jeprima)

Nasir menambahkan, prosedur pembayaran denda tilang bisa dilakukan lewat bank, seperti tilang biasa.

“Prosedurnya kemudian pembayaran lewat bank, dan seterusnya seperti tilang biasa. Jadi tilangnya sama, pelanggarannya lalu lintas seperti biasa. Tidak berbeda,” ucap Nasir.

Baca juga: Ada Polantas Masih Lakukan Tilang secara Manual, Korlantas Polri: Laporkan!

Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai Jenis Pelanggarannya

Perlu diketahui, pemberian sanksi tilang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya, dikutip dari Kompas.com:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Baca juga: Tiadakan Tilang Manual, Polda Sulut Tambah 10 Kamera Regional

  • Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
  • Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  • Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Baca juga: Tiadakan Tilang Manual, Dua Kamera ETLE Dipasang di Dua Titik Jalan Protokol di Lumajang

Larangan Tilang Manual Akan Efektif Jika Dibarengi Penindakan Terhadap Oknum Polisi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini, bahwa keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas melakukan tilang manual akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.

"Ya saya kira ini akan efektif juga, terlaksana dengan baik," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Namun, Fickar mengingatkan agar Kapolri menindak tegas jika masih ada anggota Polri yang kedapatan melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Menurutnya, jangan sampai kebijakan ini tak berjalan sesuai dengan perintah Kapolri.

"Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan melakukan denda damai di jalanan," terangnya.

Baca juga: Anggota Polisi Dilarang Tilang Manual, Bagaimana dengan Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE?

Polantas Tetap Lakukan Teguran Langsung ke Pelanggar

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Meski begitu, polantas akan masih berada di lapangan untuk menegus langsung para pelanggar lalu lintas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini