News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Mejelis Hakim Undur Sidang Putusan Indra Kenz: Kita Belum Rampung Tinjau Perkara Ini

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (27/10/2022).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang putusan atau vonis hukuman terhadap terdakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda hingga 14 November 2022.

Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk memutuskan sidang diundur hingga 14 November.

Rakhman mengatakan sidang putusan diundur karena pihak pengadilan belum selesai meninjau perkara ini.

“Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan” kata Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

"Untuk itu kita tunda sampai 14 November," ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhman menjelaskan, perkara yang melibatkan Indra Kenz tak semudah itu untuk diselesaikan.

Baca juga: Kisah Korban Penipuan Indra Kenz, Buat Sang Ibu Pingsan karena Masih Bermain Binomo

"Tapi masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya," kata Rakhman.

Kemudian, ia meminta semua pihak yang hadir dalam persidangan untuk dapat memaklumi penundaan sidang putusan.

Sebelumnya, Sidang putusan vonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo bakal digelar di Pengadilan Negeri Tangeran, hari ini, Jumat (28/10/2022).

Namun agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.

Baca juga: Puluhan Korban Binomo Hadir Dalam Sidang Replik Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang Hari Ini

“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

"Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini