News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kongres Masyarakat Adat Nusantara

Sempat Diwarnai Ketegangan, Peserta Akhirnya Sepakat dengan Isi Maklumat Komisi C Poin 14 KMAN VI

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta Sidang Komisi C KMAN VI berdansa bersama di sela-sela skors sidang di halaman Stadion Barnabas Youwe Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (28/10/2022).

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Libertus Manik Allo

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Pleno Maklumat Komisi C Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI yang digelar di areal Stadion Barnabas Youwe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (28/10/2022) berjalan alot.

Hujan interupsi terjadi ketika pembahasan maklumat kepada seluruh masyarakat adat nusantara, tepatnya di poin 14.

Baca juga: Cerita Yolanda Enok, Pelajar SMK Sentani Tak Malu Jadi Relawan Kebersihan di KMAN VI 

Poin 14 itu berbunyi "membangun satu wadah partisipasi politik masyarakat adat untuk pemilu 2029 guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak."

Dalam pembahasan itu, terjadi banyak sekali pendapat yang menginginkan poin 14 diubah maupun ditambahkan redaksionalnya.

Setelah lama beradu argumen tentang poin 14, peserta pun sepakat agar poin 14 maklumat masyarakat adat diubah dan ditambahkan redaksinya yang ditandai dengan ketukan palu sidang.

Untuk meredakan tensi peserta, pimpinan sidang pun mengambil keputusan menskor sidang selama lima menit.

Di masa skors itu, peserta berdansa bersama sehingga ketegangan pun hilang seketika.

Usai skors, sidang pun dilanjutkan kembali.

Banyak Interupsi

Sebelumnya sidang Komisi Program Kerja Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI menuai banyak protes dan interupsi oleh peserta.

Baca juga: Saat Peserta KMAN VI Papua Saling Menyanyikan Lagu Adat saat Istirahat Sidang Pleno

Pemuda adat dari Komunitas Masyarakat Adat Kecamatan Subah, Sambas, Kalimantan Barat, Maman Putra Baya menjelaskan hal itu terjadi karena pimpinan sidang tidak membacakan tata tertib sidang dan tigas tegas dalam memipin sidang.

"Tata tertib sidang seharusnya dibacakan sejak awal, tata tertib bicara, menyampaikan pendapat, harusnya ada," katanya usai sesi pertama Sidang Komisi Program Kerja di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Jumat (28/10/2022).

Menjadi tujuan sidang ini, katanya, yaitu penentuan, masukan untuk sekretaris jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang akan menjabat di periode selanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini