TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara Obstruction of Justice penanganan kasus tewasnya Brigadir J kembali mengungkap seluruhnya tunduk pada perintah Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria mengaku seluruhnya atas dan sesuai perintah Ferdy Sambo.
Perintah itu yakni cek dan amankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.
Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan polisinya polisi.
Henry Yosodiningrat menuturkan meski ada puluhan jendral bintang dua di Mabes Polri, jabatan Kadiv Propam hanya diisi satu orang.
Ia menyebut kliennya, Brigjen Hendra Kurniawan hanya melakukan atas perintah dari suami Putri Candrawathi tersebut.
Curhat Brigjen Hendra Kurniawan: Kami Hanya Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengeluarkan curahan hati (curhat) saat menjalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya hakim bertanya kepada Hendra Kurniawan apakah keberatan terhadap kesaksian anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.
Saat itu, Hendra Kurniawan langsung bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV tersebut.
"Pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy-nya (CCTV). Kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra, Kamis (27/10/2022).
Dia hanya mengatakan dirinya bersama Agus Nurpatria hanya diperintah Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah Brigadir Yosua tewas.
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," ungkapnya.
Baca juga: Hakim Kabulkan Bon Tahanan Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Polri Senin Pekan Depan
Setelah itu, hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi.
Namun dia menjawab tidak keberatan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Nurpatria.
Dia juga tidak keberatan atas keterangan saksi.
Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan: Siapa Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo?
Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan polisinya polisi.
"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Henry menuturkan meski ada puluhan jendral bintang dua di Mabes Polri, namun jabatan Kadiv Propam hanya diisi satu orang.
"Jadi kalau di Mabes Polri itu ada berapa puluh bintang dua, hanya satu Kadiv Propam yah," ujarnya.
Ia menyebut kliennya hanya melakukan atas perintah dari suami Putri Candrawathi tersebut.
"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri telah mengakui jika anak buahnya melaksanakan perintahnya.
"Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," ungkapnya.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ngaku Tak Tahu soal Perusakan DVR CCTV hingga Hardisk Eksternal
Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui dan melihat soal perusakan DVR CCTV dan hardisk eksternal untuk menghilangkan barang bukti.
Keduanya mengatakan hal tersebut saat mendengarkan kesaksian Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Saat itu, Hakim Ketua Ahmad Suhel menanyakan kepada terdakwa soal barang bukti tersebut yang dihilangkan.
Lalu pertanyaan itu dijawab oleh keduanya dengan mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tak pernah mendengar, melihat, tidak tahu," kata Hendra Kurniawan.
"Saya tidak tahu," sahut Agus Nurpatria.
Selanjutnya, Aditya kembali memberikan kesaksian soal DVR CCTV yang diganti oleh terdakwa Irfan Widyanto di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata sudah ditemukan dalam keadaan kosong.
Hal ini diketahui setelah barang bukti DVR CCTV tersebut diperiksa oleh Puslabfor Polri.
"Kosong itu dokumen dan informasi elektronik. Hardisknya masih ada. Rekamannya yang kosong," tutur Aditya.
Baca juga: Reza Adik Brigadir J Tak Dendam dengan Bharada E, Ceritakan Kedekatannya di Rumah Ferdy Sambo
Setelah penjabaran terkait DVR, kemudian JPU kembali bertanya terkait dengan hardisk eskternal yang berasal dari laptop Baiquni Wibowo.
Dimana hardisk itu menyimpan potongan video rekaman dari hasil DVR CCTV yang dihapus.
"Ada hardisk dari pak Baiquni. Dari hardisk eksternal kami dapatkan potongan video durasi 2 jam, dari jam 4 sore sampai 6 sore pada tanggal 8 juli yang mengarah ke rumah Sambo dari hardisk," ungkap Aditya.
Aditya menggambarkan potongan video dengan durasi kurang lebih 2 jam. Di sana, terlihat kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum tewas ditembak.
"Disitu diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Josua masih ada masih terlihat direkamna video itu pada saat FS sampai di lokasi," kata dia.
"Yosua masuk gerbang?" tanya JPU.
"Sudah didalam," jawab Aditya.
Namun dari keterangan apa yang disampaikan Aditya, baik Agus dan Hendra kembali berdalih tidak mengetahui terkait denyan pengerusakan maupun penghilangan barang bukti hardisk.
"Saya tidak tahu," sebut Hendra.
"Tidak tahu," jawab Agus.
Setelah penjabaran soal barang bukti Aditya, kedua terdakwa menyatakan tidak menyangkal keterangan yang disampaikan saksi dengan alasan tidak pernah mengetahui barang bukti tersebut.
"Makasih yang mulia. pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopynya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja. Dan setahu kami itu," kata Hendra
"Saudara cukup menanggapi keterangan ini, kalau yang saudara sebutkan tadi itu tidak diterangkan oleh saksi. Tidak ada yang keberatan ya?" tanya hakim.
"Tidak keberatan," jawab Hendra.
"Tidak keberatan karena saudara tidak tahu apa yg harus anda berantakan di sini," tanya Hakim ke Agus Nurpatria.
"Tidak ada," jawab Agus.
Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Sampaikan Keberatan Kesaksian Acay di Sidang Obstruction of Justice
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menyampaikan keberatan atas keterangan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat persidangan Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Hendra membantah klaim Acay yang menyebut dirinya tidak tahu ada perintah soal cek dan amankan CCTV di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.
“Terkait ada Pak Sambo perintahkan ke CCTV, itu yang bersangkutan ada. Ada,” kata Hendra Kurniawan saat persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
“Ngomongnya di carport itu. Ada carport ada garasi. Saya bilang nunjuk, nih orangnya ada,” ujarnya menambahkan
Ia lantas menyebutkan poin keberatan selanjutnya.
Pada tanggal 9 Juli 2022, Hendra menelfon Acay menggunakan ponsel terdakwa Agus Nurpatria. Menurut Hendra, perintahnya disampaikan dengan jelas kepada Acay.
“Dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan skrining itu, saya sampaikan bahwa karena yng bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan kombes Agus,” katanya.
“Kalau dikoordinasikan berarti kan sudah ada perintah itu. Perintah yang saya jelaskan tadi bahwa udah dilaksanakan belom perintah Pak FS,” tuturnya.
“Makanya ketika saya sampaikan, yasudah kamu koordinasikan dengan Agus ya, disitu sudah ada menyiapkan orang.”
Terdakwa Agus Nurpatria pun menyampaikan poin keberatan serupa, khususnya terkait dengan perintah melalui telfon tersebut.
Menurut Agus, perinrah Hendra kepada Acay sudah jelas, sehingga ponselnya saat itu diberikan kembali kepadanya.
“Maka waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu saya cuma menyatakan, Cay perintahnya sudah jelas belum?”
“Dan saksi mengatakan siap sudah bang nanti ada anggota kami berkoordinasi.” tuturnya.
Terkait bantahan tersebut, majelis hakim pun menanyakan kepada Acay sebagai saksi, apakah ingin mengunah pernyataannya atau tidak. Namun Acay tetap bersikukuh dengan keterangannya di persidangan.
“Saudara tetap dengan keterangan saudara,” tanya hakim
“Siap,” jawab Acay seraya menangguk.
Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Untuk informasi, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) total saksi yang hadir.
Adapun hanya ada 7 dari 10 saksi yang hadir dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks pun tampak tak hadir dalam sidang ini.
Ketujuh orang yang bersaksi dalam sidang ini diantaranya:
1. Aditya Cahya, anggota Polri
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50
6. M Munafri Bahtiar, anggota polri
7. Tomser Kristianata, anggota Polri
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribunnetwork/thf/Tribunnews.com)