Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali menggelar fashion show kain khas Bali yang merupakan potensi kekayaan intelektual komunal (KIK).
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami, mengatakan fashion show ini dapat menjadi kegiatan dalam mempromosikan kekayaan budaya Indonesia.
“Jadi secara tidak langsung, kegiatan fashion show yang kita laksanakan ini merupakan salah satu pelestarian kekayaan budaya karena mempromosikan hasil karya menggunakan bahan dari berbagai kekayaan budaya Indonesia seperti songket dan tenun,” kata Lastami di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Sabtu (29/10/2022).
Ia juga mengatakan pencatatan KIK menjadi penting karena dapat melindungi hak masyarakat adat dan sebagai penentu kepemilikan atas hak ekonomi dan moral dari produk KIK yang dimiliki masyarakat adat itu sendiri.
“Dengan dicatatkannya KIK yang ada di suatu daerah maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa,” ucapnya.
Selain itu, menurut Lastami, KIK suatu daerah juga dapat dikembangkan menjadi hak cipta melalui motif turunan dari KIK yang dihasilkan dan tentunya harus mendapatkan pelindungan hak cipta.
“Hak cipta tersebut merupakan ciptaan dari KIK berupa ekspresi budaya tradisional yang dieksplorasi menjadi motif modern yang sesuai dengan perkembangan zaman,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Lastami mengajak kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian warisan budaya Indonesia dengan cara memulai dari diri sendiri dan lingkungan.
“Dengan menggunakan kain tenun buatan daerah sendiri secara tidak langsung kita menghidupkan kembali lingkaran perekonomian bagi perajin,” kata Lastami.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi di Bali, Dukungan Masyarakat Diperlukan Demi Kelancaran KTT G20
Hal senada juga disampaikan Ketua Dekranasda Bali, Ni Putu Putri Suastini Koster, yang mengatakan pelindungan kekayaan intelektual khususnya yang berifat komunal akan menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur.
“Sekali hak kekayaan intelektual itu kita miliki, kita yakin itu akan tetap terjaga dan lestari,” kata Putri Koster.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak kekayaan intelektual dari karya-karya kerajinan warisan leluhur.
“Yuk kita lakukan bersama. Dan pemerintah mari bersama-sama menyosialisasikan bila kita punya hak kekayaan intelektual, apa keamanan dan kenyamanan yang kita dapatkan, dan apa dan bagaimana yang kita tidak boleh dilakukan oleh orang-orang atau kelompok masyarakat di luar dari pemegang hak tersebut,” ungkap Putri Koster
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penutupan Tahun Hak Cipta 2022 bertajuk “Festival Karya Anak Negeri” yang diselenggarakan selama dua hari di Provinsi Bali.