News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

ART Susi Dimarahi Majelis Hakim dan Dianggap Sering Beri Keterangan Tidak Masuk Akal

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap keterangan asisten rumah tangga (ART), Susi tidak masuk akal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap keterangan asisten rumah tangga (ART), Susi tidak masuk akal.

Diketahui Susi saat ini sedang memberikan kesaksiannya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). 

Awalnya, Susi menceritakan detik-detik peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Saat itu, Susi menyebut melihat Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi di rumah tersebut.

"Saya teriak minta tolong sama omnya. om tolong om. Terus ibu mulai reflek mendengar saya teriak-teriak ibu berkata 'jangan om Yosua' gitu. Yaudah saya manggil om Kuat, om Kuat tolongin ibu, tolongin ibu. Baru om Kuat naik ke atas," kata Susi di ruang sidang, Senin (31/10/2022).

Dalam cerita itu, Hakim menganggap keterangan Susi aneh karena dia sudah menjawab padahal belum ditanyakan oleh Majelis Hakim.

"Saya belum nanya Yosua loh kok tiba-tiba saudara langsung ngomong Yosua?," tanya Hakim. 

"Kan saya teriak, om Kuat naik ke atas untuk nemui saya sama Ibu. Terus om Kuat nanya Bi kenapa Ibu? Saya nggak tau om. Abis itu om Yosua mau naik ke lantai 2 tapi dihalau om Kuat," jawab Susi.

"Bagaimana cara menghalaunya?," tanya Hakim lagi

"Om Kuat sambil ngomong, 'om diapain ibu?'. Om Yosua ngomong saya nggak ngapa ngapain ibu. Saya mau ngomong yang sebenernya bukan begini kejadiannya'. Kalau sependengaran saya begitu. Abis itu saya bilang 'om Kuat udah om jangan ribut tolongin ibu dulu'. Terus sama-sama om Kuat bantuin ibu untuk memapah ke dalam kamar ibu," ucap Susi.

Kolase foto terdakwa Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, sidang Rabu (26/10/2022) eksepsi ketiganya ditolak majelis hakim, sidang perkara pembunuhan Brigadir J dilanjutkan. (Kolase Tribunnews)

Selanjutnya, Hakim menganggap cerita Susi dalam kesaksiannya tidak masuk akal.

"Masuk akal nggak sih cerita saudara ini? Sementara saudara menemukan saudara Putri tergeletak saudara meminta tolong, saudara bercerita tadi saudara Kuat dengan Yosua berantem jangan kau naik. Masuk akal nggak?," tanya hakim Wahyu meragukan cerita Susi.

"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar saudara naik untuk membantu? Betul kan? Kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yosua? Tau dari mana?," cecar Hakim. 

"Om Kuat naik ke lantai 2, abis itu om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," jelas Susi.

"Loh kok mungkin? Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini gitu loh. Kau anggap kami ini bodoh," tegas Hakim.
 
"Kan tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu, tujuan membantu untuk apa? Untuk menaikan ke kasur bukan? Tapi saudara malah bercerita saudara Kuat berantem dengan saudara Yosua, kan lucu, nggak masuk diakal," sambung Hakim. 

Sejumlah saksi diambil sumpahnya pada sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Susi Dianggap Hakim Berbohong

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.

Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

Kemudian, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut.

Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.

"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.

"Tidak juga," jawab Susi.

Baca juga: Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dinilai Berubah-ubah, Hakim Ancam Bisa Diproses Pidana

Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi.

Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.

"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya Majelis Hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan.

Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi.

Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.

"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini