TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali memarahi Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang dianggap terus berbohong saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan PN Jakarta Selatan.
Adapun Susi diketahui dihadirkan menjadi sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Awalnya, Hakim mencecar Susi soal peristiwa yang terjadi terhadap Putri Candrawathi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Saat itu, Susi bercerita bahwa dirinya melihat Putri Candrawathi tergeletak jatuh di depan kamar mandi lantai dua.
Lalu, saat itu dirinya pun menghampiri Istri Ferdy Sambo itu yang ternyata dalam kondisi duduk.
Ketika itu Susi berteriak meminta tolong yang lalu dihampiri oleh terdakwa Kuat Maruf.
Kemudian, cerita Susi melompat bahwa Kuat Maruf dan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bertengkar di lantai satu rumah tersebut.
Saat itu, Kuat menghalangi Brigadir J untuk naik ke atas melihat Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu pun mempertanyakan cerita yang disebut Susi tidak masuk akal.
Sebab, ada rangkaian kejadian yang tidak nyambung satu sama lainnya.
"Saya mau nanya sama saudara, masuk akal nggak sih cerita saudara ini? sementara saudara ini menemukan saudara Putri tergeletak. Saudara minta tolong dijawab saudara bercerita tadi saudara Kuat dan suadara Yoshua berantem, jangan kau naik," jelas Hakim Wahyu.
"Saya minta tolong sama Om tolong om dari atas. Datanglah si Kuat," jawab Hakim Wahyu.
Lalu, Wahyu pun mempertanyakan alasan Susi bisa tahu ada pertengkaran Brigadir J dan Kuat Maruf yang berada di lantai satu.