News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal Akut

BPOM RI dan Bareskrim Sita Bahan Baku dan Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG dan DEG

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari dua produsen obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG).

Pertama dari PT Yarindo disita ratusan ribu obat sirop bermerek dagang Flurin DMP.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml.

"Ditemukan 48 mg/ml EG, sangat jauh dari syarat ambang batas aman yakni kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," kata dia dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Selain itu, disita juga dokumen pendukung terkait pengadaan bahan baku guna menelusuri lebih jauh jangkauan distribusi bahan baku produk tersebut. 

Baca juga: Telisik Unsur Pidana, Polri Butuh 100 Sampel Pasien Korban Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Kedua, barang bukti dari di PT Universal Pharmaceutical Industries, tim gabungan menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk.

"BPOM menyita 64 drum Propilen Glicol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," terang Penny.

Penny menekankan, kedua produsen telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan dan mutu sebagimana Undang-Undang nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Produsen juga diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. 

"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," tegas Penny.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan dengan adanya pasien yang meninggal dunia, Polri turut bertanggung jawab untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Untuk itu kami Polri perlu untuk mengumpulkan semua sampel baik terkait obat, kami tetap butuh kerjasama dengan tim investigasi tim BPOM RI. kami berusaha juga mengumpulkan sampel dengan bekerjasama dengan Kemkes. Tentunya karena ini ada tupoksi BPOM, maka perlu mendalami masalah ini secara komphrensif dan penegakan hukum multi door system. Kami juga akan kumpulkan sampel (obat sirup) bekas dipakai pasien," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini