News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumen syarat pendaftaran PPPK 2022 yang akan diunggah di sscasn.bkn.go.id wajib menggunakan E-Meterai atau meterai elektronik.

3. Isi data dengan menggunggah KTP dalam bentuk gambar dengan format JPG, JPEG, PNG, BMP dengan ukuran maksimal 1MB.

4. Setelah berhasil, isi biodata sesuai yang diminta.

5. Setelah dirasa sudah cukup, klik tombol 'Daftar'.

6. Periksa email dan lakukan aktivasi akun hingga muncul notifikasi 'verifikasi berhasil'.

7. Kemudian login dan pilih menu 'Pembelian'.

8. Masukkan jumlah materai elektronik yang diinginkan dan tentukan metode pembayaran.

9. Lanjutkan pembayaran dengan scan QR code, Pembayaran dapat dilakukan dengan Go-Pay, OVO, LinkAja, dan metode pembayaran lainnya yang menggunakan QR.

10. Jika proses pembayaran berhasil sistem akan menampilah notifikasi “pembayaran sukses”.

11. Unggah dokumen yang akan dibubuhkan e-Meterai dengan cara pilih menu 'Pembubuhan' pada tampilan dashboard utama.

12. Pilih tipe dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.

13. Unggah file dokumen pada kotak yang telah disediakan dengan ukuran maksimum 10 MB.

14. Seret gambar meterai yang ada di layar sesuai dengan posisi yang diinginkan.

15. Masukkan 6 digit PIN, dokumen yang telah dibubuhi e-meterai akan otomatis terunduh dari browser dan dikirimkan ke email.

Dokumen untuk daftar CASN 2022 dalam bentuk PDF yang telah dibubuhi E-Meterai dapat langsung diunggah di SSCASN.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini