News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumen syarat pendaftaran PPPK 2022 yang akan diunggah di sscasn.bkn.go.id wajib menggunakan E-Meterai atau meterai elektronik.

TRIBUNNEWS.COM - Laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan link sscasn.bkn.go.id untuk daftar PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2022 kini sudah dibuka.

PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang

Pendaftaran PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2022 menggunakan sistem online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan link sscasn.bkn.go.id.

Namun, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Senin (31/10/2022) siang, tombol login sscasn.bkn.go.id dan 'buat akun' masih dalam status Coming Soon alias belum bisa diakses.

Kendati demikian, laman sscasn.bkn.go.id sudah membagikan buku petunjuk panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.

Dalam buku Panduan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis dijelaskan bahwa pada seleksi CASN tahun 2022 diberlakukan penggunaan E-Meterai.

E-Meterai adalah materai elektronik yang digunakan untuk perangkat digital.

E-Meterai ini nantinya digunakan pada dokumen seperti Surat Lamaran, Surat Pernyataan, atau dokumen lain yang memerlukan penggunaan meterai.

Meski pada buku Panduan PPPK Guru 2022 tidak dijelaskan terkait penggunaan E-Meterai, kemungkinan besar pelamar PPPK Guru 2022 akan menggunakan materai elektronik ini.

Pasalnya dalam halaman utama sscasn.bkn.go.id dijelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Plt Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Penggunaan e-meterai dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini 2 Kategori Prioritas Pendaftar

Cara Gunakan e-Meterai di SSCASN

E-Meterai dapat diperoleh melalui SSCASN atau melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum PERURI.

Dikutip dari buku Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, berikut cara registrasi E-Meterai melalui SSCASN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini