Namun, saat diminta kejelasan kemajuan penanganan laporan, petugas meminta Asiep Cs bersabar karena masih menunggu proses.
"Klien kami sampai bermalam untuk mencari keadilan. Kami berharap Mabes Polri dapat menerima laporan dan memproses seadil-adilnya," ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat polisi menangkap seorang perempuan berinisial N dengan barang bukti sabu 60 Kilogram dan pil ekstasi 2.000 butir pada 14 Juni 2021.
Setelah dilakukan pengembangan, diamankan N bersama suaminya Ibrahim alias Bram (DPO).
Ditemukan 3 buku rekening tabungan dan 2 kartu ATM berisi uang Rp 324 juta yang disita penyidik.
Selanjutnya, perkara narkoba N dilimpahkan hingga persidangan.
Begitu juga dengan kasus narkoba dan pencucian uang N dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Ketika sidang berjalan, pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu membuat surat pemberitahuan penyitaan barang bukti tambahan untuk perkara TPPU N pada 13 Juni 2022.
Barang bukti baru itu berupa uang Rp 200.851.000.
Kemudian, pihak Kejari Labuhanbatu Selatan diberitahukan pada 14 Juni 2022, padahal perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 21 Desember 2021.
Saat pemberitahuan barang bukti tambahan proses sidang TPPU, N tinggal menunggu jaksa membacakan tuntutan.(Willy Widianto)