TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E telah digelar hari ini, Senin (31/10/2022).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini mendatangkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.
Susi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan.
Total ada 11 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang kali ini, Susi menjadi sorotan karena pernyataan-pernyataannya.
Berikut ini deretan pernyataan Susi di sidang yang digelar Senin 31 Oktober 2022
1. Sering Jawab Tidak Tahu
Susi yang menjadi saksi fakta kejadian di Magelang ini sering menjawab tidak tahu ketika ditanya oleh majelis hakim.
Bahkan, Susi juga ditegur oleh majelis hakim karena dinilai membuat keterangan yang berubah-ubah dan cenderung berbohong.
Hingga akhirnya, majelis hakim meminta untuk Susi tidak terburu-buru menjawab pertanyaan.
"Ini cepat jawabnya. Tadi pakai mikir. Kalau keterangan saudara beda dari yang lain saudara bisa dipindanakan. Pikirkan dulu gak usah buru-buru," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
2. 3 Kali ubah BAP
Susi juga diketahui telah mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak tiga kali.
Hal tersebut diungkapkan oleh ronny Talapessy sekali kuasa hukum Bharada E.