News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim Naik Pitam ART Ferdy Sambo, Susi Berubah-ubah Keterangan: Saudara Bisa Dipidana

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ART Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Ia pun disemprot hakim karena memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan.

Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.

Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi.

Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?" tanya Hakim lagi.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Siap Bertemu Ferdy Sambo cs Pekan Depan, Rosti Akan Semprot Suami Putri

"Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Merasa Bersalah ke Anak Buah karena Rekayasa Kasus Brigadir J, Minta Mereka Tak Dihukum

Sidang pada hari ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun para saksi yang akan dihadirkan kata Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy yakni para mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ataupun ajudan Ferdy Sambo.

Ronny menyatakan, untuk pemeriksaan saksi ini akan dibagi menjadi empat klaster atau kelompok, mulai dari saksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saksi ini kita sudah dibagi 4 kluster ya atau 4 bagian, yang pertama adalah rumah Saguling, kedua adalah rumah Bangka, ketiga adakah rumah Duren Tiga, dan keempat adalah ajudan atau adc atau sopir Ferdy Sambo, bekas ajudan," kata Ronny kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini