Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi menggunakan handsfree ditelinganya saat menjadi saksi persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kecurigaan itu muncul karena Susi terlihat selalu menjeda jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan terhadapnya saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Bahkan, jaksa juga menduga apakah ada yang mengajari Susi untuk menjawab saat memberikan keterangan di persidangan.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Susi.
Lalu, jaksa kembali mempertegas apakah Susi menggunakan alat bantu di telinganya itu dan mendapatkan bimbingan untuk memberikan keterangan.
"Dipastikan itu tidak ada?" tegas Jaksa.
"Tidak ada," jawabnya lagi.
"Bener tidak ada?" Jaksa kembali bertanya.
Baca juga: Sudah Pisah Rumah, Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Hanya Temui Putri Candrawathi Saat Akhir Pekan
"Benar," jawab Susi.
Sementara itu, Hakim juga meminta agara saksi Susi dipisahkan dari saksi yang lain untuk nantinya dikroscek keterangannya.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," ucapnya.
Diancam Jadi Tersangka
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi jika terbukti memberikan keterangan palsu.
Hal ini dikatakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin (31/10/2022).
Nantinya, Susi akan Dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J tewas.
Ancaman itu bermula dari Jaksa Penunut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Ma'ruf.
Saat itu, JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.
Baca juga: Sudah Pisah Rumah, Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Hanya Temui Putri Candrawathi Saat Akhir Pekan
"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?," tanya jaksa.
"Saya tidak mendengar om Kuat teriak," jawab Susi.
Jaksa kembali mencecar Susi terkait adanya perbedaan keterangan di antara Susi dan Kuat Ma'ruf.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara," cecar jaksa.
Tidak sampai selesai, Hakim Ketua langsung memotongnya dengan menyebut akan mengkonfrontir Susi dan Kuat dan mengancam akan mentersangkakan Susi juka terbukti berbohong.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.
Pengakuan Susi di sidang Bharada E
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mengatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi saat di Magelang.
Hal ini disampaikan Susi saat menjadi saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang ini, Bharada E mendengarkan keterangan dari 12 saksi, termasuk Susi.
Ketika diminta menceritakan peristiwa di Magelang pada 4 Juli 2022 lalu, Susi menyebut Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi.
Pengakuan Susi ini berbeda dari keterangan yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Bharada E Bela Brigadir J Soal Tudingan Pelecehan di Magelang: Keterangan Susi Banyak Bohongnya
Sebab, sebelumnya Susi mengaku melihat Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi.
"Dia (Putri Candrawathi) diangkat atau tidak?" tanya hakim Morgan Simanjuntak di persidangan, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
"Tidak diangkat," jawab Susi.
Susi menjelaskan, Kuat Maruf saat itu meminta tolong padanya untuk mengangkat Putri Candrawathi yang tengah istirahat di sofa.
"Sus, tolong Ibu (Putri Candrawathi) papah ke atas," ucap Susi menirukan perkataan Kuat Maruf.
ART Ferdy Sambo ini mengaku dirinya dan Kuat Maruf lalu membantu Putri Candrawathi berjalan.
Menurutnya, Brigadir J tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi.
"Saya mapah ibu sama Om Kuat ke atas."
"Seingat saya, Om Yosua itu enggak ngangkat," beber Susi.
Baca juga: Berikan Keterangan Palsu di Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Minta ke Majelis Hakim agar Susi Dipidana
Hakim lalu menanyakan alasan Susi mengubah keterangannya.
Susi pun mengaku, dirinya gugup saat diperiksa oleh polisi.
"Karena saya gugup apa yang sebenarnya terjadi, dipanggil-dipanggil ke polisi," ucap dia.
Dirinya menambahkan, Brigadir J awalnya ingin mengangkat Putri Candrawathi untuk dipindahkan ke ruangan atas.
Namun, Brigadir J tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi karena dilarang Kuat Maruf.
"Seingat saya, Om Yosua itu datang secara tiba-tiba ingin mengangkat ibu."
"Tapi tidak sempat ngangkat, soalnya Om Kuat ada di sana, 'Jangan ngangkat-ngangkat ibu, ini ibu loh, bukan orang lain'," terang Susi.
Baca juga: Keterangan Berbelit dan Berbohong, Hakim Bakal Hadirkan Susi ART Ferdy Sambo di Tiap Sidang
Sementara itu, Susi mengaku tidak mengetahui alasan Putri Candrawathi minta diangkat.
Ia menegaskan tidak mengetahui apakah saat itu Putri Candrawathi dalam kondisi sakit atau tidak.
Sidang Bharada E
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan ada 12 saksi yang diperiksa.
Mereka adalah orang yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga ajudan eks Kadiv Propam Polri itu.
"Empat saksi yang bekerja di rumah Saguling, dua yang bekerja di rumah Bangka, dua yang bekerja di rumah dinas, hingga ajudan dan sopir Ferdy Sambo," ujarnya saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Pernyataan Susi soal Putri Candrawathi Jatuh di Kamar Mandi: Ibu Tergeletak, Kaki dan Badan Dingin
Sebagai informasi, Susi merupakan saksi yang pertama kali melihat kondisi Putri Candrawathi saat peristiwa di rumah Magelang yang diduga menjadi pemicu Ferdy Sambo meradang hingga memerintahkan Bharada E menghabisi Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Maruf, Susi saat peristiwa di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 berteriak setelah melihat kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar.
Teriakan Susi tersebut membuat Kuat Maruf yang awalnya mengejar Brigadir J langsung bergegas ke kamar Putri Candrawathi dengan membawa pisau dapur dari ruang makan dengan maksud untuk berjaga-jaga.