News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jawaban ART Ferdy Sambo, Susi Ditanya Hakim Soal Anak Bungsu Putri Candrawathi Siapa yang Melahirkan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar Susi soal siapa yang melahirkan anak terakhir Putri Candrawathi bernama Arka.

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso bertanya kepada Susi jumlah anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Berapa anak Putri?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Ada empat yang mulia," jawab Susi.

Baca juga: Hakim Naik Pitam ART Ferdy Sambo, Susi Berubah-ubah Keterangan: Saudara Bisa Dipidana

Selanjutnya, Imam bertanya siapa saja nama anak Ferdy Sambo dan Putri.

Namun, hanya anak terakhir yang disebut Susi tanpa ada nama Sambo di belakangnya.

"Coba siapa saja anak-anaknya?" tanya hakim lagi.

"Trisa Sambo, Tribrata Sambo, Datia Sambo, Mas Arka," jawab Susi.

"Umur berapa Arka?" lanjut Hakim

"Setahun setengah," jawabnya.

Baca juga: 4 Kelompok Saksi di Sidang Bharada E Hari ini, Dari Rumah Saguling hingga Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Lahir di mana?" tanya Hakim

"Di rumah (Jalan) Bangka (Kemang, Jakarta)," jawab Susi.

Kemudian, tiba-tiba hakim bertanya soal siapa yang melahirkan Arka yang disebut Susi anak terakhir dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam hal ini, hakim bertanya sampai tiga kali terkait hal itu dan selalu dijawab Susi bahwa Arka merupakan anak dari Putri Candrawathi yang lahir pada 23 Maret 2021.

ART Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Ia pun disemprot hakim karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

"Ibunya yang melahirkan Arka siapa?" tanya hakim lagi.

"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.

"Saudara bohong? Siapa yang melahirkan?" Hakim kembali bertanya.

"Ibu Putri," jawab Susi.

Baca juga: Keberatan AKBP Arif Rachman: Patahkan Laptop Isi Data Rekaman CCTV Usai Diancam Ferdy Sambo

"Saudar tetap pada keterangan jika Putri yang melahirkan?" tegas Hakim

"Siap, Ibu Putri," jawab Susi.

Susi Dianggap Hakim Berbohong

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyemprot Susi karena keterangannya berubah-ubah.

Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.

Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

Kemudian, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut. Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.

"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.

"Tidak juga," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.

"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya Majelis Hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan.

Hakim mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.

Baca juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice: Siapa yang Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo ?

Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.

"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:

A. Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling

1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka

5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Security)

C. Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga

7) Daryanto/ Kodir (ART)
8) Marjuki (Security Komplek)

D. ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo

9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12) Farhan Sabilah.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini