Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Tisna Palwani, Senin (31/10/2022).
Tisna akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo (Persero) Tahun 2008-2012.
Baca juga: Mantan Kepala Unit Jasindo Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Jasa Konsultasi Jasindo
Kasus itu menjerat mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Tisna Palwani, pensiunan karyawan Jasindo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.
KPK sebelumnya menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono, Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2011-2016 Solihah, dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Mereka sebelumnya telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
Perkara penerimaan gratifikasi ini diduga merupakan pengembangan dari kasus tersebut.
KPK menyatakan Budi yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh Kiagus Emil Fahmy untuk melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas. Karena sebelumnya Asuransi Jasa Indonesia bersatus sebagai co-leader.
Baca juga: KPK Tuntut Eks Dirkeu Jasindo Solihah 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Agen Fiktif
Berkat bantuan Emil, Budi selanjutnya memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara perolehannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan (ITK), anak buah Emil.
Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia kepada Iman sebanyak Rp7,3 miliar.
Padahal terpilihnya PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.
Dari uang senilai Rp7,3 miliar itu, sebanyak Rp 6 miliar diserahkan Emil kepada Budi. Sedangkan Rp 1,3 miliar digunakan untuk kepentingan Emil.