News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan akan Segera Dibuka, Ini Syarat hingga Berkas yang Diperlukan

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tenaga kesehatan - Pemerintah segera membuka rekrutmen PPK 2022 untuk tenaga kesehatan. Inilah syarat dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK 2022 tenaga kesehatan.

Dikutip dari laman Kemkes, berikut syarat dan berkas yang diperlukan untuk mendaftar PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini 2 Kategori Prioritas Pendaftar

Syarat Daftar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran

Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

- Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini