News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Bharada E Minta agar Susi Dijerat Pasal 174 KUHAP, Pasal Apa Itu?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri akan dijerat pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP jika terbukti berbohong di pengadilan, Senin (31/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Keterangan yang disampaikan Susi ART Ferdy Sambo dalam persidangan Senin (31/10/2022) dinilai berbohong.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

Hal itu lantaran keterangan yang disampaikan Susi berubah-ubah dan banyak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.

"Saya bilang kepada saudara ya, kalau bohong itu konsisten, terjebak sendiri kan saudara," kata Hakim, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Deretan Pernyataan Susi di Sidang Bharada E, Berubah-ubah dan Terdiam saat Ditanya Anak Bungsu Putri

Atas keterangan yang diberikan, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada hakim untuk menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.

Lantas pasal tentang apa itu 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP?

Pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP merupakan pasal yang berisikan bahasan mengenai tindak pidana keterangan palsu saat persidangan.

Dalam tahap persidangan, saksi wajib mengucapkan sumpah sebelum memberi keterangan.

Saksi yang memberikan keterangan yang tidak benar dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikutip dari laman Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kemenkumham, Pasal 174 ayat (1) KUHAP menyebutkan sebagai berikut:

Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia diduga tetap memberikan keterangan palsu.

Apabila saksi tetap mengatakan suatu hal keterangan yang palsu, maka saksi tersebut dapat ditahan atas perintah Hakim Ketua sidang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

“Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.”

Baca juga: Jaksa Curiga ART Ferdy Sambo, Susi Pakai Handsfree dan Diajarkan Seseorang saat Berikan Keterangan

Adapun memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2), yang berbunyi:

“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

"Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

(Tribunnews.com/Tio, Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini