News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Bharada E Minta agar Susi Dijerat Pasal 174 KUHAP, Pasal Apa Itu?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri akan dijerat pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP jika terbukti berbohong di pengadilan, Senin (31/10/2022).

Adapun memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2), yang berbunyi:

“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

"Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

(Tribunnews.com/Tio, Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini