News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sudah Pisah Rumah, Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Hanya Temui Putri Candrawathi Saat Akhir Pekan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ronny Talapessy (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo ternyata sudah pisah rumah dengan istrinya Putri Candrawathi.

Keduanya pun hanya bertemu setiap akhir pekan.

Hal itu sekaligus membantah keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang menyatakan Sambo dan Putri tinggal serumah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). 

Bharada E menjelaskan, keterangan Susi yang menyebutkan kerap memasak sarapan pagi untuk Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta, tak benar.

Adapun Ferdy Sambo memang telah lama tinggal di rumahnya yang lain di Jalan Bangka, Jakarta.

"Saudara saksi (Susi) mengatakan Pak FS lebih sering di Saguling dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk saudara FS. Karena sesuai faktanya saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka untuk Sabtu Minggu baru balik ke Saguling," kata Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). 

Di sisi lain, Bharada E juga membantah pernyataan Susi soal Brigadir J tidak memiliki kamar di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Padahal, dia telah biasa menempati sebuah kamar ajudan.

"Bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di jalan Saguling, saya ingin membantah karena saudara almarhum memiliki kamar di Jalan Saguling. Kamar ajudan itu memang disitu barang barang almarhum semua," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Adapun Susi diketahui dihadirkan menjadi sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Baca juga: Dikonfrontir dengan Kuat Maruf, Hakim Ancam Tersangkakan ART Ferdy Sambo Jika Terbukti Berbohong

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.

Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini