TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara dan dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 di Kantor Pos.
Diketahui, BSU tahap 7 akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia pada Rabu (2/11/2022).
Nantinya, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.
"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Minggu (30/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 Lewat Kantor Pos, Wajib Membawa KTP
Putri menjelaskan, penyaluran BSU terlambat dari jadwal awal karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyalurannya terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
"Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," jelasnya.
Lantas, bagaimana cara dan dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos?
Cara dan Syarat Cairkan BSU di Kantor Pos
Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Selanjutnya, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah.
Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)