"NIK terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silakan cek FAQ."
Namun, apabila belum terdaftar sebagai calon PPPK Nakes 2022 maka akan terdapat pemberitahuan sebagai berikut:
"NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut."
Baca juga: Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional
Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar PPPK Nakes 2022
- Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
- Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
- Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
- Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan akan Segera Dibuka, Ini Syarat hingga Berkas yang Diperlukan
Syarat Daftar PPPK Nakes 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI);