- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Tahapan Seleksi PPPK Nakes 2022
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi:
- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial
- Seleksi kompetensi sosial kultural
- Wawancara
Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas TV/Danang Suryo)