News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Gaji Guru PPPK S1 Tahun 2022: Golongan I Rp 1-2 Jutaan, Golongan XVII hingga Rp 6 Jutaan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Berikut ini daftar gaji guru PPPK S1 tahun 2022 untuk Golongan I hingga Golongan XVII

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar gaji guru PPPK S1 tahun 2022.

Besaran gaji guru PPPK tergantung dengan masing-masing golongan.

Tak hanya mendapatkan gaji, guru PPPK juga mendapatkan tunjangan.

Tunjangan ini diberikan tiap bulannya bebarengan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Baca juga: Syarat Wajib Pelamar PPPK Teknis 2022, Berpengalaman Minimal 2 Tahun untuk Ahli Pertama

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- GGolongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK

Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan.

Tunjangan tersebut yakni:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini