TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta tentang anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terungkap di persidangan.
Fakta baru terkait anak keempat Ferdy Sambo itu terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Ajudan Ferdy sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq, menjadi satu dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Bharada E.
Brigadir Daden Miftahul Haq mengatakan, Putri Candrawathi tidak pernah melahirkan pada 2019 lalu.
Pengakuan Daden ini menjawab pertanyaan hakim soal apakah pada tahun 2019 Putri Candrawathi melahirkan anak keempat.
“Di tahun 2019 Putri pernah melahirkan?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Kompas.com.
“Setahu saya tidak yang mulia,” jawab Daden.
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta anak bungsu Ferdy Sambo sebagaimana muncul di persidangan Bharada E:
1. Anak Bungsu Ferdy Sambo Hasil Adopsi
Brigadir Daden mengungkapkan, anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan hasil adopsi.
“Siap yang Mulia, untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia,” ungkap Daden.
Namun, Daden mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses adopsi anak Ferdy Sambo.
“Untuk prosesnya saya tidak tahu,” lanjutnya.
Baca juga: Susi Tutupi Soal Anak Bungsu Majikannya di Persidangan, Eks Ajudan Ferdy Sambo Beri Bocoran