TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta terbaru terkait terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Sebanyak 11 saksi dihadirkan ketika sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin, kemarin.
Termasuk asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi hingga ajudan bernama Daden Miftahul Haq.
Dalam sidang tersebut, Daden menjelaskan, bahwa anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri merupakan anak adopsi.
Hal tersebut, ditanyakan oleh majelis hakim menyusul adanya pernyataan Susi yang mengungkapkan soal anak bungsu Ferdy Sambo.
"Siap untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia. Namun untuk prosesnya saya tidak tahu," katanya dalam sidang pada Senin (31/10/2022).
Baca juga: Susi Tutupi Soal Anak Bungsu Majikannya di Persidangan, Eks Ajudan Ferdy Sambo Beri Bocoran
Fakta-fakta Terbaru soal Ferdy Sambo
Berikut ini fakta-fakta terbaru terkait terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jaksel yang dirangkum Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).
- Hanya Bertemu Putri Tiap Akhir Pekan
Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri hanya bertemu setiap akhir pekan.
Hal tersebut, sekaligus membantah keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang menyatakan Sambo dan Putri tinggal serumah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Bharada E menjelaskan, keterangan Susi yang menyebutkan kerap memasak sarapan untuk Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta pun dinilai tidak benar.
Bharada E menyebut, FS (Ferdy Sambo) lebih sering di Saguling dan saudara saksi (Susi) sering menyediakan sarapan untuk FS.
"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di kediaman Bangka, untuk Sabtu-Minggu saja baru balik ke Saguling," ungkap Bharada E dalam sidang lanjutan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.