TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) hari ini.
Hari ini jadi momen kali pertama keduanya akan bertemu keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J.
Pertemuan kedua belah pihak tersebut dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
"Informasinya seperti itu (Sambo-Putri bertemu keluarga Brigadir J)," kata Djuyamto, Sabtu (29/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
12 saksi yang akan hadir diantaranya ibu Brigadir J Rosti Simanjutak; ayah Brigadir J Samuel Hutabarat; Adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Potensi ART Ferdy Sambo, Susi Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J Cukup Kuat
Kemudian, kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J Devianita Hutabarat.
Selain itu, tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga akan hadir.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Sehingga, hakim meminta JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J ini.
Keluarga Brigadir J Siap Bertemu Ferdy Sambo
Pengacara keluarga Brigadir J Nelson Simanjuntak memastikan keluarga Yosua siap bertemu Ferdy Sambo cs.
Nelson mengklaim, keluarga Brigadri J bisa mengontrol emosi seperti halnya sidang sebelumnya saat menjadi saksi di sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Nelson menilai, mereka sudah lebih tegar dan hanya ingin segalanya menjadi lebih jelas.
"Akan saling kroscek, kalau sidang kemarin dengan Eliezer, sidang besok bisa bertemu dengan lima terdakwa sekaligus," ucapnya dalam program Sapa Indonesia Malam di KompasTV, Jumat (28/10/2022).
Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat serta Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)