Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penyelidikan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, kasus tersebut Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka hari ini, Selasa (1/11/2022).
"Betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.
Zulpan tidak merinci terkait agenda pemeriksaan terhadap keduanya itu.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, Begini Komentar Ketua Umum Prima
Dia hanya mengatakan jika pemanggilan kepada Haris dan Fatia hanya bersifat pemeriksaan tambahan.
"Pemeriksaan tambahan saja," ucapnya.
Sementara itu, Fatia sendiri mengaku sudah mengetahui soal pemanggilannya dengan Haris tersebut.
Dia mengatakan akan menghadiri pemanggilan penyidik tersebut untuk dimintai keterangannya.
"Iya (akan hadir dalam pemeriksaan)," singkatnya.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, Begini Komentar Ketua Umum Prima
Sebagaimana diketahui, Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Hari Ini