TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengaku tim pengacaranya sempat mendengar sejumlah saksi berkumpul menyatukan pendapat untuk disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) kemarin.
Ronny Talapessy mengatakan para saksi yang menyatukan pendapat itu terjadi saat pendampingan di Bareskrim Mabes Polri, atau beberapa jam sebelum sidang digelar.
"Ada kejadian lucu pas pendampingan di Mabes, di Bareskrim, sebelum sidang dimulai. Saksi-saksi ini kumpul di lobi, jadi saksi ini berbicara menyampaikan pendapat bahwa 'ingat ya nanti kita isolasi di rumah duren tiga'," kata Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Selasa (1/11/2022).
"Nggak sengaja, rekan saya tim pengacara lagi lewat, terus mendengar, mungkin saking polosnya mereka menjelaskan (menyatukan suara)," lanjutnya.
Kemudian ketika pemeriksaan para saksi, termasuk saksi asisten rumah tangga (ART) atas nama Susi rampung digelar oleh majelis hakim, tim hukum Bharada E melihat bahwa keterangan yang disampaikan para saksi punya bahasa yang sama seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sehingga Ronny Talapessy punya dugaan kuat bahwa saksi sebelumnya sudah diarahkan untuk menjawab pertanyaan dalam persidangan.
"Makanya kelihatan banget dugaan itu sudah diarahkan agar menjawab di BAP seperti ini," terang Ronny Talapessy.
"Tapi mereka lupa bahwa persidangan bukan seperti di kepolisian, di persidangan hakim malah nggak baca BAP, hakim ingin dengar langsung. BAP hanya tuntunan saja," tuturnya.
Baca juga: Akankah Susi Susul Majikannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipidana Kasus Brigadir J ?
Sebelumnya dalam persidangan untuk terdakwa Bharada E, Senin (31/10) kemarin, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada saksi Susi karena dinilai kerap melontarkan pernyataan bohong.
Hal itu didasari karena keterangan Susi selalu berbelit, tidak konsisten, dan kerap tidak tahu.