TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait apa itu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Skema pengupahan dikenal dengan Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sebelumnya UMR dijadikan acuan dalam penetapan nominal gaji atau pengupahan, namun kini sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan UMP dan UMK.
Istilah UMR telah diganti sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga kerja No. Per-01/Men/199 tentang Upah Minimum (Kepmenkertrans 226/2000).
Baca juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMP DIY Tahun 2018-2022
Bunyi peraturan tersebut ada di pasal 1 Kepmenakertrans 226/2000 yang menyatakan bahwa Istilah Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi "Upah Minimum Provinsi".
Istilah Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) diubah menjadi "Upah Minimum Kabupaten/Kota".
Sejak itulah, UMR diganti menjadi UMP dan UMK.
Lantas, apa itu UMP dan UMK?
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi.
Upah Minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).
Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yakni tanggal 1 Januari.
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.