TRIBUNNEWS.COMĀ - Inilah daftar UMP DIY dalam 2 tahun terakhir ini, lengkap dengan besaran UMK-nya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah pada para pekerja.
Besaran UMP tiap daerah berbeda-beda tergantung pada besaran kebutuhannya.
UMP DIY di tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada November 2021 lalu.
Besaran UMP DIY tahun 2022 yakni Rp1.840.915,53 atau mengalami kenaikan sebanyak Rp75.915,53 dari tahun sebelumnya.
Kenaikan 4,30 persen ini telah disesuaikan dengan pedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Baca juga: Data UMP Banten Selama 5 Tahun Terakhir, Lengkap dengan Besaran UMK di Tahun 2018 - 2022
Besaran UMK DIY Tahun 2021
1. Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530
2. Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500
3. Kabupaten Bantul: Rp 1.805.000
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.770.000
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.842.460.
Baca juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMP DIY Tahun 2018-2022
Besaran UMK DIY Tahun 2022
1. Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970