News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Daftar UMP DIY, Simak Daftar UMK-nya dalam 2 Tahun Terakhir Ini (2021-2022)

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi - Simak daftar Upah Minimum Provinsi di DIY, ini data UMK-nya dalam 2 tahun terakhir. Yogyakarta memiliki besaran UMK paling tinggi yaitu Rp 2.153.970.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Inilah daftar UMP DIY dalam 2 tahun terakhir ini, lengkap dengan besaran UMK-nya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah pada para pekerja.

Besaran UMP tiap daerah berbeda-beda tergantung pada besaran kebutuhannya.

UMP DIY di tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada November 2021 lalu.

Besaran UMP DIY tahun 2022 yakni Rp1.840.915,53 atau mengalami kenaikan sebanyak Rp75.915,53 dari tahun sebelumnya.

Kenaikan 4,30 persen ini telah disesuaikan dengan pedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Baca juga: Data UMP Banten Selama 5 Tahun Terakhir, Lengkap dengan Besaran UMK di Tahun 2018 - 2022

Besaran UMK DIY Tahun 2021

1. Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530

2. Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500

3. Kabupaten Bantul: Rp 1.805.000

4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.770.000

5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.842.460.

Baca juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMP DIY Tahun 2018-2022

Besaran UMK DIY Tahun 2022

1. Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini