News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Daftar UMP DIY, Simak Daftar UMK-nya dalam 2 Tahun Terakhir Ini (2021-2022)

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi - Simak daftar Upah Minimum Provinsi di DIY, ini data UMK-nya dalam 2 tahun terakhir. Yogyakarta memiliki besaran UMK paling tinggi yaitu Rp 2.153.970.

2. Kabupaten Sleman: Rp 2.001.000

3. Kabupaten Bantul: Rp 1.916.848

4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.904.275

5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.900.000.

Baca juga: Sejumlah Perusahaan di Kabupaten Lebak Banten Gaji Karyawannya di Bawah UMK

Ilustrasi uang Upah. (freepik)

Dari data besaran UMK DIY tahun 2021 dan 2022 diketahui bahwa kenaikan UMK masing-masing kabupaten atau kota berbeda-beda.

Mengutip dari jogjaprov.go.id, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kabupaten Gunungkidul, mencapai 7,34 persen.

Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan sebanyak Rp 130.000 di tahun 2022.

Sementara untuk tingkat kenaikan UMK paling rendah yaitu ada di Kabupaten Bantul, kenaikannya hanya 4,04 persen.

Kabupaten Bantul hanya mengalami kenaikan Rp 74.388, yang sebelumnya di tahun 2021 besarannya Rp 1.805.000, berubah menjadi 1.916.848.

Baca juga: 3 Tips Mengelola Gaji UMR agar Cukup untuk Kehidupan Sehari-hari

Berdasarkan dari data BPS tentang UMK DIY, diketahui bahwa besaran UMK tertinggi adalah di Kota Yogyakarta, yaitu Rp 2.153.970.

Sementara untuk UMK terendah di DIY adalah di Gunungkidul, sebesar Rp 1.900.000.

Penetapan besaran UMP DIY tahun 2022 ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Sementara besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022. 

Besaran UMP dan UMK ini telah dihitung berdasarkan pola perhitungan dari data BPS.

Upah Minimum Provinsi di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Upah Minimum Provinsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini