TRIBUNNEWS.COMĀ - Simak daftar UMP Banten dalam 5 tahun terakhir, lengkap dengan besaran UMK-nya.
UMP merupakan standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja.
Upah Minimum Provinsi (UMP) ini biasanya ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur.
UMP ini berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.
Besaran UMP setiap provinsi berbeda-beda, karena pemenuhan kebutuhan di setiap daerah juga berbeda-beda.
Mengutip dari disnakertrans.bantenprov.go.id, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021, besaran UMP Banten di tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.501.203,11.
Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022 untuk 34 Provinsi di Indonesia, Jawa Tengah Terendah
Adapun Daftar UMP Banten dalam 5 Tahun Terakhir (2018-2022), Dikutip dari banten.bps.go.id Adalah sebagai berikut:
UMP Banten Tahun 2018: Rp 2.099.385
UMP Banten Tahun 2019: Rp 2.267.990
UMP Banten Tahun 2020: Rp 2.460.996
UMP Banten Tahun 2021: Rp 2.460.996
UMP Banten Tahun 2022: Rp 2.501.203
Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Menteri Tenaga Kerja: Dalam Proses Penetapan, Tunggu Saja
Besaran UMK Banten Tahun 2018
- Kabupaten PandeglangĀ Rp 2.363.549