News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila ke PN Tanjungkarang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Andi Deswiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Andi merupakan penyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Andi Deswiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Andi merupakan penyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Deswiandi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).

Ali mengatakan penahanan Andi saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor. 

Tim Jaksa, sekaligus juga melakukan pemindahan tempat penahanan Andi ke Rutan Klas 1 Lampung. 

"Untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Prof Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. 

Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat. 

Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.

Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila. 

Diduga, ia memasang tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.

Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Tersangka Andi Desfiandi, Pemberi Suap ke Rektor Unila

Karomani selaku Rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. 

Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini