TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Andi Deswiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
Andi merupakan penyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Deswiandi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).
Ali mengatakan penahanan Andi saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor.
Tim Jaksa, sekaligus juga melakukan pemindahan tempat penahanan Andi ke Rutan Klas 1 Lampung.
"Untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Prof Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat.
Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.
Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.
Diduga, ia memasang tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.
Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Tersangka Andi Desfiandi, Pemberi Suap ke Rektor Unila
Karomani selaku Rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila.
Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.
Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).