Apabila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa, maka mereka tetap memperoleh hak sebagai mahasiswa.
Hak dan Kewajiban Anggota Komcad
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak dan kewajiban.
Dalam pasal 41 disebutkan anggota Komcad memiliki kewajiban seperti berikut:
a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
e. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
f. Mengikuti pelatihan penyegaran;
g. Memenuhi panggilan mobilisasi.
Lalu, dalam pasal 42 disebutkan anggota Komcad memiliki hak berikut ini:
a. Uang saku selama menjalani pelatihan;
b. Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;