Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan visa Rumah Kedua atau second home Vvsa bagi WNA maupun ex-WNI dengan beragam kepentingan termasuk investasi di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, orang asing dapat tinggal sampai 10 tahun.
Lalu bagaimana dengan anggota keluarga orang asing itu, apakah diberikan juga second home visa?
Dilansir dari imigrasi.go.id, anggota keluarga dari WNA yang membuat permohonan Second Home Visa bisa juga mengajukan hal serupa.
Namun, anggota keluarga atau pengikut tidak perlu menyetorkan proof of fund atau bukti kepemilikan dana sebesar Rp 2 milyar.
“Pengikut (anggota keluarga) yang boleh turut mengajukan Second Home Visa adalah suami/istri, anak dan orang tua dari pemohon bersangkutan,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Orang Asing Bisa Tinggal Sampai 10 Tahun di Indonesia dengan Second Home Visa, Ini Syaratnya
Persyaratan permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut adalah sebagai berikut:
1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
2. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih;
3. Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku;
4. Bukti memiliki hubungan keluarga dengan orang asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua berupa:
• Akta perkawinan atau buku nikah, bagi suami/istri dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, atau
• Akta kelahiran atau kartu keluarga yang menyatakan bahwa Orang Asing tersebut adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa.
Baca juga: Respons Menkumham Sikapi Isu Second Home Visa Bisa Picu Migrasi Masif Warga China ke Indonesia
Seluruh dokumen tersebut harus diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika sudah dalam Bahasa Inggris).
Permohonan visa dilakukan oleh penjamin yang sama dengan WNA yang diikuti, melalui aplikasi berbasis website visa-online.imigrasi.go.id.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa Rumah Kedua untuk pengikut yakni sebesar Rp 2.000.000,- sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
“Saat ini Imigrasi sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta dalam proses pemutakhiran sistem untuk dapat melayani klasifikasi visa dan izin tinggal yang baru ini. Aturan Visa Rumah Kedua akan diberlakukan pada 24 Desember 2022,” kata Achmad.