TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso akan dipindahkan dari Indonesia ke negara asalnya, Filipina.
Kepindahan Mary Jane diperkirakan akan terjadi pada Desember 2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra memastikan Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan IIB Yogyakarta.
Pemerintah Indonesia diketahui telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane.
Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke Filipina melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Yusril menyatakan, tidak ada kata "bebas" dalam rilis itu.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril.
Yusril menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.