News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Lanjutan Bripka RR dan Kuat Maruf akan Digelar Hari Ini

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan digelar hari ini, Rabu (2/11/2022).

Dilansir sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang akan digelar mulai pukul 09.30 WIB.

"Jadwal Sidang, 2 November 2022 dimulai pukul 09.30 WIB s/d selesai. Digelar di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, eksepsi dari Bripka RR ditolak oleh majelis hakim pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim itu dan siap untuk melanjutkan sidang selanjutnya.

"Kami gentle, kami terima. Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya," tuturnya usai sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kuat Maruf Jadi Sorotan, Hanya Sopir Tapi Berani Larang Brigadir J yang Jadi Ajudan Ferdy Sambo

Senada dengan Bripka RR, eksepsi dari Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh majelis hakim di hari yang sama.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa dikutip dari Kompas.com.

Setelah itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian soal kasus yang menjerat Kuat Ma'ruf.

Dalam eksepsinya, tim pengacara Kuat Ma'ruf meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menganggap dakwaan JPU terhadap kliennya itu tidak lengkap dan jelas karena tidak menjelaskan kejadian keributan antara Kuat Maruf dan Brigadir J di Magelang.

Di sisi lain, JPU menilai peristiwa yang terjadi di Magelang bukanlah materi nota keberatan atau eksepsi sebagaiman yang diajukan Kuat Ma'ruf.

Lebih lanjut, JPU menilai dakwaan yang telah disusun terhadap Kuat Maruf telah dibuat sesuai aturan KUHAP.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf merupakan dua dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini