Tiga orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang lanjutan pada Senin (31/10/2022) dengan agenda pemeriksaan terhadap 12 saksi yang didatangkan oleh JPU.
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi dan Penyesalan Ferdy Sambo Saat Ucapkan Maaf Kepada Orangtua Brigadir Yosua
Keduabelas saksi tersebut mayoritas adalah keluarga Brigadir J seperti orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak; adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat.
Kemudian, kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J Devianita Hutabarat.
Selain itu, tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sama dengan Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah menjalani sidang lanjutan dengan agenda yang sama yaitu dimintainya keterangan saksi-saksi dari keluarga Brigadir J.
Sebagai informasi, kelima terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Naufal Lanten)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi